Pelindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri Terhadap Tindakan Exploitasi
Keywords:
Legal protection, Indonesian migrant workers, exploitation, migrant workers, Law No. 18 of 2017Abstract
The exploitation of Indonesian Migrant Workers abroad remains a complex legal problem. This study aims to analyze national and international labor law frameworks governing the legal protection of Indonesian migrant workers and to identify implementation barriers that hinder the prevention of exploitation. This research applies a normative legal method using statutory and conceptual approaches. The findings indicate that the Government of Indonesia has strengthened the regulatory basis through Law Number 18 of 2017 on the Protection of Indonesian Migrant Workers, which shifts the policy orientation from mere placement to comprehensive protection before, during, and after employment. However, the effectiveness of this legal protection remains constrained by weak bilateral legal diplomacy, sectoral ego among institutions, limited supervision of Indonesian migrant worker placement agencies, and the high number of nonprocedural migrant workers. Therefore, stronger criminal sanctions against human trafficking perpetrators and an optimized diplomatic role are required to ensure fair legal protection.
Eksploitasi terhadap Tenaga Kerja Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia di luar negeri masih menjadi persoalan hukum yang kompleks dan belum sepenuhnya terselesaikan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka hukum nasional dan internasional yang mengatur perlindungan pekerja migran Indonesia serta mengidentifikasi hambatan implementasinya dalam mencegah praktik eksploitasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia telah memperkuat dasar perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menggeser orientasi kebijakan dari penempatan menuju perlindungan menyeluruh sebelum, selama, dan setelah bekerja. Namun, efektivitas perlindungan yuridis masih terhambat oleh lemahnya diplomasi hukum bilateral, ego sektoral antar lembaga, kurang optimalnya pengawasan terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, serta tingginya jumlah pekerja migran nonprosedural. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan orang dan optimalisasi peran perwakilan diplomatik untuk menjamin perlindungan hukum yang adil bagi pekerja migran Indonesia secara efektif.
References
ASEAN Secretariat. (2018). ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers. Jakarta, Indonesia: ASEAN Secretariat.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode penelitian hukum: Normatif dan empiris. Depok, Indonesia: Prenadamedia Group.
Efsari, H. N. (2023). Perlindungan hukum irregular migrant workers Indonesia dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(4), Article 2. doi:10.21143/jhp.vol53.no4.1534
Elias, J. (2018). Governing domestic worker migration in Southeast Asia: Public-private partnerships, regulatory grey zones and the household. Journal of Contemporary Asia, 48(2), 278–300. doi:10.1080/00472336.2017.1392586
Farbenblum, B., Taylor-Nicholson, E., & Paoletti, S. (2013). Migrant workers’ access to justice at home: Indonesia. New York, NY: Open Society Foundations.
Ibrahim, J. (2013). Teori & metodologi penelitian hukum normatif. Malang, Indonesia: Bayumedia Publishing.
International Labour Organization. (2011). C189 - Domestic Workers Convention, 2011 (No. 189). Geneva, Switzerland: International Labour Organization.
Kaur, A. (2010). Labour migration trends and policy challenges in Southeast Asia. Policy and Society, 29(4), 385–397. doi:10.1016/j.polsoc.2010.09.001
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (2024). Data penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia periode tahun 2024. Jakarta, Indonesia: KP2MI/BP2MI.
Killias, O. (2010). “Illegal” migration as resistance: Legality, morality and coercion in Indonesian domestic worker migration to Malaysia. Asian Journal of Social Science, 38(6), 897–914. doi:10.1163/156853110X530796
Kurniawan, I. (2020). Reorientasi perlindungan hukum Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2). DOI: Tidak tersedia.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum. Jakarta, Indonesia: Kencana Prenada Media Group.
Muthia, A. A. (2020). Legal protection for illegal migrant domestic workers under the ASEAN regulations and its implication for Indonesia. Indonesian Journal of International Law, 17(3), 307–326. doi:10.17304/ijil.vol17.3.788
Nurchayati. (2011). Bringing agency back in: Indonesian migrant domestic workers in Saudi Arabia. Asian and Pacific Migration Journal, 20(3–4), 479–502. doi:10.1177/011719681102000311
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta, Indonesia: Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 115. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242. Jakarta, Indonesia: Sekretariat Negara.
Silvey, R. (2004). Transnational domestication: State power and Indonesian migrant women in Saudi Arabia. Political Geography, 23(3), 245–264. doi:10.1016/j.polgeo.2003.12.015
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta, Indonesia: Rajawali Pers.
United Nations. (1990). International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families. New York, NY: United Nations.

