Menata Masa Depan Remaja Melalui Pencegahan Pernikahan Siri Bawah Umur di Kecamatan Muara Gembong Bekasi
Keywords:
Siri Marriage, Underage Marriage, KUA, Muara Gembong, Legal ProtectionAbstract
This research addresses the complex social and legal issue of underage siri marriages (unregistered religious marriages) in Muara Gembong, Bekasi Regency. These marriages contravene Law Number 16 of 2019, amending Law Number 1 of 1974, and negatively impact the rights of women and children. The study aims to identify the problems associated with underage siri marriages in Muara Gembong and to analyze the perspectives of the head of the local Office of Religious Affairs (KUA) regarding solutions to this issue. A qualitative approach was employed, involving in-depth interviews and field observations to gather data on the socio-economic, cultural, and legal dimensions of the phenomenon. The research findings reveal that underage siri marriages persist due to economic factors, limited access to education, prevailing social norms, and inadequate legal protection. The head of the KUA proposed comprehensive solutions, including enhanced community education, economic empowerment, and streamlined marriage registration processes. This study underscores the need for multi-faceted interventions that address the root causes of underage siri marriages and protect the rights of vulnerable populations in Muara Gembong.
Penelitian ini membahas masalah sosial dan hukum yang kompleks dari pernikahan siri di bawah umur (pernikahan agama yang tidak tercatat) di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi. Pernikahan ini melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dan berdampak negatif terhadap hak-hak perempuan dan anak-anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah yang terkait dengan pernikahan siri di bawah umur di Muara Gembong dan untuk menganalisis perspektif kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat mengenai solusi untuk masalah ini. Pendekatan kualitatif digunakan, yang melibatkan wawancara mendalam dan observasi lapangan untuk mengumpulkan data tentang dimensi sosial-ekonomi, budaya, dan hukum dari fenomena tersebut. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa pernikahan siri di bawah umur terus berlanjut karena faktor ekonomi, akses terbatas ke pendidikan, norma-norma sosial yang berlaku, dan perlindungan hukum yang tidak memadai. Kepala KUA mengusulkan solusi komprehensif, termasuk peningkatan pendidikan masyarakat, pemberdayaan ekonomi, dan proses pendaftaran pernikahan yang disederhanakan. Studi ini menggarisbawahi perlunya intervensi multi-aspek yang mengatasi akar permasalahan pernikahan siri di bawah umur dan melindungi hak-hak kelompok rentan di Muara Gembong.
References
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. (2021). Profil Remaja Indonesia 2021. Jakarta: BKKBN.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bekasi. (2023). Statistik Sosial: Pernikahan Usia Dini di Kabupaten Bekasi Tahun 2023. Bekasi: BPS.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. (2023). Laporan Tahunan Kesehatan Ibu dan Anak. Bekasi: Dinas Kesehatan.
Dube, I. (2024). Chatbots: A tool to improve public service delivery and create public value. Journal of Public Administration and Development Alternatives, 9(3), 43–51. https://doi.org/10.55190/JPADA.2024.31
Erlina, J., Julyanto, J., Rustandi, J., Alexander, F. L., Ma’muriyah, N., & Sabariman. (2023). Penerapan artificial intelligence pada aplikasi chatbot sebagai sistem pelayanan dan informasi online pada sekolah. Jurnal Teknologi Informasi, 4(3), 421–430.
Fauzan, M., Wicaksana, M. P., & Rahardandi, P. G. (2024). Literatur review penggunaan chatbot untuk layanan informasi. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(4).
Fletcher, D., & Wagstaff, C. R. O. (2009). Organizational psychology in elite sport: Its emergence, application, and future. Psychology of Sport and Exercise, 10(4), 427 434. (https://doi.org/10.1016/j.psysport.209.03.009)
Havighurst, R. J. (1972). Developmental tasks and education (3rd ed.). New York: David McKay.
Karso, A. J. (2022). Buku ajar good governance (1st ed.). Yogyakarta: Samudra Biru.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2022). Laporan Perlindungan Anak Tahun 2022: Pernikahan Dini dan Kekerasan Anak. Jakarta: KPAI.
Maulani, M. P. (2020, November 19). Beri kritik Pemda Sragen kini hanya perlu melalui Seroja. Tribun Jateng. Diakses dari https://jateng.tribunnews.com/2020/11/19/beri kritik-pemda-sragen-kini-hanya-perlu-melalui-seroja
Maulani, M. P. (2021, Mei 31). Sragen Robot Menjawab meraih Special Mention Award kompetisi chatbot tingkat nasional. Tribun Jateng. Diakses dari https://jateng.tribunnews.com/2021/05/31/sragen-robot-menjawab-meraih-special mention award-kompetisi-chatbot-tingkat-nasional
Maulani, M. P. (2020). Beri kritik Pemda Sragen kini hanya perlu melalui Seroja. Tribun Jateng. Diakses dari https://jateng.tribunnews.com/2020/11/19/beri-kritik-pemda sragen-kini-hanya perlu-melalui-seroja
Maulani, M. P. (2021). Sragen Robot Menjawab meraih Special Mention Award kompetisi chatbot tingkat nasional. Tribun Jateng. Diakses dari https://jateng.tribunnews.com/2021/05/31/sragen-robot-menjawab-meraih-special mention award-kompetisi-chatbot-tingkat-nasional
Maulani, M. P. (2021, Mei 31). Sragen Robot Menjawab meraih Special Mention Award kompetisi chatbot tingkat nasional. Tribun Jateng. Diakses dari https://jateng.tribunnews.com/2021/05/31/sragen-robot-menjawab-meraih-special mention award-kompetisi-chatbot-tingkat-nasional
Maulani, M. P. (2020, November 19). Beri kritik Pemda Sragen kini hanya perlu melalui Seroja. Tribun Jateng. Diakses dari https://jateng.tribunnews.com/2020/11/19/beri kritik pemda-sragen-kini-hanya-perlu-melalui-seroja
Pohan, M. A. R. (2023). Kajian literatur pemanfaatan kecerdasan buatan dalam merespons prioritas pembangunan Kota Bandung. Jurnal Teknologi Komunikasi Pemerintahan, 5(2), 250–273.https://doi.org/10.33701/jtkp.v5i2.3620
Putri, S. A., Fadhila, S., & Umam, K. (2024). Peran chatbot dalam meningkatkan responsivitas dan efisiensi pelayanan publik pada era digitalisasi. Prosiding Seri Praktikum Ilmu-Ilmu Sosial-Politik, 1(1), 153–155.*
Queensland Health. (2005). Health systems review final report. Brisbane: Queensland Government.
Rahmadana, M. F., et al. (2020). Pelayanan publik (1st ed.). Jakarta: Yayasan Kita Menulis.
Rahayu, T. (2020, Oktober 12). Jawab tantangan pandemi, Diskominfo Sragen luncurkanRobot Menjawab. Espos Indonesia. Diakses dari https://solopos.espos.id/jawab tantangan-pandemi-diskominfo-sragen-luncurkan-robot-menjawab-1093370
Rifky, S., et al. (2024). Artificial intelligence: Teori dan penerapan AI di berbagai bidang (1st ed.). Jakarta: PT Sonpedia Publishing Indonesia.
Rosenstock, I. M., Strecher, V. J., & Becker, M. H. (1988). Social learning theory and the Health Belief Model. Health Education Quarterly, 15(2), 175–183. https://doi.org/10.1177/109019818801500203
Sragen, D. (2020). Buku petunjuk penggunaan aplikasi. Sragen: Pemerintah Kabupaten Sragen. Diakses dari https://seroja.sragenkab.go.id/
Sugiono, S. (2021). Peran chatbot dalam mendukung smart service pada smart library. Visi Pustaka, 23(3).
UNICEF. (2023). Ending child marriage: Progress and prospects 2023. New York: United Nations Children’s Fund.
Wahyudi, H. (2023). Teknologi dan pelayanan publik: Transformasi di era disrupsi. Kompasiana. Diakses dari https://www.kompasiana.com/heru14911/64722138822199496612d6b2/teknologi dan-pelayanan-publik-transformasi-di-era-disrupsi
World Health Organization. (2022). Adolescent health. Diakses dari https://www.who.int/health-topics/adolescent-health
