Peran Media Sosial dalam Mengartikulasikan Aspirasi Publik Terhadap RUU Perampasan Aset

Authors

  • Auldy Ranayu Sanny Prahasty Rachman Telkom University Bandung Author
  • Martsendro Bylano Telkom University Bandung Author
  • Muhammad Fajar Algifari Telkom University Bandung Author
  • Muharam Hijrah Fajar Telkom University Bandung Author
  • Nadya Audrey Setiadi Telkom University Bandung Author

Keywords:

Media Sosial, Aspirasi Publik, Partisipasi Digital, Kesadaran Hukum, RUU Perampasan Aset

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara warga negara menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam proses hukum maupun politik. Penelitian ini membahas peran media sosial dalam mengartikulasikan aspirasi publik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui wawancara daring dan observasi digital aktivitas masyarakat di platform seperti Twitter, Instagram, dan TikTok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial berperan penting sebagai sarana penyebaran informasi, pembentuk opini publik, dan alat partisipasi warga negara untuk mendorong transparansi serta percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, tantangan seperti misinformasi dan bias emosional masih menjadi hambatan dalam menjaga kualitas dialog publik. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan literasi digital dan kesadaran hukum agar aspirasi publik di ruang digital dapat tersalurkan secara bijak dan konstruktif dalam mendukung tercapainya SDG 16: Peace, Justice, and Strong Institutions.

References

Hasan, Z., Triantara Mahdi, R., Ziando Alfarizi, A., & Aric Savero, M. (2025). Peran Media Sosial Dalam Pencegahan Dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. 2(2), 67–76. Https://Doi.Org/10.62383/Desentralisasi.V2i1.626

J Hafidz. (2023). Peran Media Sosial Dalam Penyampaian Aspirasi Publik. Sshs Journal.

Juleha Juleha, Jusfira Yuniar, & Nur Riswandi Marsuki. (2024). Peran Media Sosial Dalam Dinamika Opini Publik Dan Partisipasi Politik Era Digital. Concept: Journal Of Social Humanities And Education, 3(1), 38–45. Https://Doi.Org/10.55606/Concept.V3i1.951

Maharani Annisa. (2024). Peran Media Sosial Dalam Partisipasi Politik : Analisis Perbandingan Pemilu Tahun 2019 Dan 2024 Di Indonesia.

Maulana, R., Arimbi, D., & Ikrardini, Z. (2024). Urgency Of Enacting The Asset Forfeiture Bill For The Purpose Of Combating Corruption In Indonesia Dalam Rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.

Nadia Diva. (2023). Peran Media Sosial Dalam Mewujudkan Pendidikan Politik Untuk Generasi Z.

Oktavia Anggi, R., Ahren Jasmine, A., Apvira Azhari, S., & Aniqotul, U. (2024). Analisis Keterlibatan Warga Digital melalui Media Sosial dalam Gerakan #ReformasiDikorupsi di Indonesia. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2). https://doi.org/10.53697/iso.v4i2.2058

S Alam. (2021). Penggunaan Media Sosial sebagai Alat Komunikasi Politik. Avant Garde.

Downloads

Published

04-11-2025

How to Cite

Peran Media Sosial dalam Mengartikulasikan Aspirasi Publik Terhadap RUU Perampasan Aset. (2025). Panengen: Journal of Indigenous Knowledge, 4(1), 60-67. https://jurnal.panengeninsani.com/index.php/pjoik/article/view/106

Similar Articles

1-10 of 48

You may also start an advanced similarity search for this article.