Analisis Yuridis Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam Perspektif Hukum Dagang Indonesia

Authors

  • Fadlan Pasha Hidayat UIN Sunan Gunung Djati Bandung Author
  • Salwa Sabilatusyifa UIN Sunan Gunung Djati Bandung Author
  • Salma Salsabila Firdaus UIN Sunan Gunung Djati Bandung Author
  • Putiha Rahmah Dahlan UIN Sunan Gunung Djati Bandung Author
  • Adnan Kalabi UIN Sunan Gunung Djati Bandung Author
  • Muhammad Azriel UIN Sunan Gunung Djati Bandung Author
  • Nandang Najmudin UIN Sunan Gunung Djati Bandung Author

Keywords:

Bentuk Usaha Tetap, Hukum Dagang, Investasi Asing, Status Badan Hukum.

Abstract

Bentuk Usaha Tetap (BUT) menghadapi disharmonisasi horizontal antara hukum komersial dan perpajakan di Indonesia. Penelitian ini menganalisis kedudukan yuridis BUT dalam struktur Hukum Dagang Indonesia dan implikasi tanggung jawab keperdataannya terhadap kreditur pihak ketiga lokal. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun rezim perpajakan memfiksikan BUT sebagai subjek pajak mandiri, hukum dagang substantif (KUHD) menolak status badan hukumnya karena ketiadaan pemisahan harta dan organ mandiri dari perusahaan induk asing. Dualisme ini menciptakan ketidakpastian akut terkait eksekusi putusan perdata lintas batas bagi kreditur domestik. Penelitian ini berkontribusi memberikan masukan teoretis untuk menyelaraskan hukum privat komersial dan kepentingan fiskal demi memperkuat kepastian investasi.

References

Indonesia. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Andhani, Dwi, dan Muhammad Ilham. “Karakteristik Yuridis Bentuk Usaha Tetap Berdasarkan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.” Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune 5, no. 2 (2022): 140 sampai 152.

Fakhriah, Efa Laela. “Persona Standi in Judicio: Kapasitas Gugat Entitas Non Badan Hukum dalam Sengketa Perdata Lintas Batas.” Jurnal Hukum Acara Perdata Indonesia 8, no. 2 (2022): 170 sampai 185.

Gunawan, Hendra. Hukum Perusahaan Multinasional: Tanggung Jawab Hukum Kantor Cabang Asing Non Badan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2025.

Khairandy, Ridwan. Hukum Kontrak dalam Perspektif Hubungan Bisnis Internasional dan Perkembangan Korporasi Asing di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2021.

Prasetyo, Teguh. “Dilema Kepribadian Hukum Kantor Cabang Perusahaan Asing dalam Sistem Hukum Perdata Dagang Indonesia.” Jurnal Analisis Hukum Kontemporer 4, no. 1 (2021): 45 sampai 59.

Santoso, Budi. “Aspek Hukum Penanaman Modal Asing dan Eksistensi Entitas Non Badan Hukum Pasca Pemberlakuan Regulasi Cipta Kerja.” Jurnal Hukum dan Pasar Modal 11, no. 3 (2023): 210 sampai 225.

Siahaan, Maruarar. “Perlindungan Hukum Kreditur Domestik atas Kepailitan Perusahaan Induk dari Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.” Jurnal Hukum Bisnis Transnasional 7, no. 1 (2023): 112 sampai 128.

Siregar, Faisal. “Sinkronisasi Regulasi Fiskal dan Keperdataan dalam Menentukan Status Legal Personality Permanent Establishment.” Jurnal Legislasi Indonesia 21, no. 3 (2024): 301 sampai 315.

Wibowo, Ari. “Dualisme Doktrin Kebijakan Fiskal dan Hukum Komersial terhadap Permanent Establishment di Indonesia.” Jurnal Pajak dan Hukum Bisnis 6, no. 2 (2024): 89 sampai 104.

Downloads

Published

02-07-2026

How to Cite

Analisis Yuridis Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam Perspektif Hukum Dagang Indonesia. (2026). Panengen: Journal of Indigenous Knowledge, 4(2), 189-196. https://jurnal.panengeninsani.com/index.php/pjoik/article/view/185

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

11-20 of 31

You may also start an advanced similarity search for this article.