Analisis Yuridis Keabsahan Clickwrap Agreement dalam Transaksi E-Commerce Berdasarkan Pasal 18 UU ITE dan Pasal 1320 Kuhperdata
Abstract
Abstract
The development of electronic transactions in Indonesia has given rise to a digital contract formation mechanism known as a clickwrap agreement an agreement formed through the user's active act of clicking to accept terms and conditions displayed digitally. This study aims to examine whether clickwrap agreements are legally valid under the Indonesian legal system, particularly in terms of fulfilling the validity requirements under Article 1320 of the Civil Code (KUHPerdata) and the consumer protection mechanisms found in Article 18 of Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection. This normative legal research employs a statutory and conceptual approach alongside qualitative descriptive analysis. The findings indicate that clickwrap agreements can, in principle, satisfy the four validity requirements of a contract as stipulated in Article 1320 of the Civil Code; however, they remain vulnerable to issues of defective consent arising from the phenomenon of blind acceptance. Furthermore, standard clauses commonly embedded in clickwrap agreements potentially violate Article 18 of the Consumer Protection Law when they contain exoneration clauses that are detrimental to consumers. This study recommends the enactment of specific regulations governing clickwrap agreements in greater detail, in order to provide greater legal certainty and more adequate protection for digital consumers.
Keywords: clickwrap agreement; electronic contract; e-commerce; Article 1320 KUHPerdata; consumer protection
Abstrak
Perkembangan transaksi elektronik di Indonesia melahirkan mekanisme pembentukan kontrak secara digital yang dikenal sebagai clickwrap agreement, yaitu perjanjian yang terbentuk melalui tindakan aktif pengguna berupa klik persetujuan atas syarat dan ketentuan yang ditampilkan secara digital. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat apakah perjanjian clickwrap sah dalam sistem hukum Indonesia, terutama jika perjanjian tersebut memenuhi syarat sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata serta mekanisme perlindungan konsumen yang ditemukan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual bersama dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa clickwrap agreement pada prinsipnya dapat memenuhi keempat syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, namun rentan terhadap persoalan cacat kehendak akibat fenomena blind acceptance. Selain itu, klausula baku yang umumnya termuat dalam clickwrap agreement berpotensi melanggar ketentuan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen apabila memuat klausula eksonerasi yang merugikan konsumen. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi khusus yang mengatur clickwrap agreement secara lebih rinci guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih memadai bagi konsumen digital.
Kata Kunci: clickwrap agreement; kontrak elektronik; e-commerce; Pasal 1320 KUHPerdata; perlindungan konsumen
References
Ahmad Jalaludin Arrodli et al., “Konsekuensi Hukum Cacat Kehendak Dalam Pembentukan Perjanjian Sesuai Pasal 1320 Kuhperdata,” Letterlijk 1, no. 2 (2024): 204–16
Amirah Dwi Subarkah and Elsa Gravionika, “Validitas Hukum Perjanjian Clickwrap Dan Browsewrap Dalam Transaksi E-Commerce: Kajian Normatif Terhadap Prinsip Konsensualisme,” Jurnal Hukum Legalita 6, no. 2 (2024): 260–67.
Arrodli, A. J., Ramadhan, A., Pamungkas, D. D., Muhammad, D. Z., dan Anugrah, D. "Konsekuensi Hukum Cacat Kehendak dalam Pembentukan Perjanjian Sesuai Pasal 1320 KUHPerdata." Letterlijk 1, no. 2 (2024): 204–216.
Arta, I. G., Windari, R. A., dan Dantes, K. F. "Pengaturan Clickwrap agreement Dalam Sistem Hukum Kontrak di Indonesia." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 1 (2026): 3840–3851.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), “Jumlah Pengguna Internet Indonesia Tembus 221 Juta Orang” (APJII, 2024), https://apjii.or.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang.
Bakos, Yannis, Florencia Marotta-Wurgler, dan David R. Trossen. "Does Anyone Read the Fine Print? Consumer Attention to Standard-Form Contracts." The Journal of Legal Studies 43, no. 1 (2014): 1–35.
Chusnida, N. L. "Click-Wrap Agreement: Pengalihan Tanggungjawab Dalam Melindungi Konsumen." PROGRESIF: Jurnal Hukum 17, no. 2 (2023): 180–204.
Council Directive 93/13/EEC of 5 April 1993 on Unfair Terms in Consumer Contracts. Official Journal of the European Communities L 95, 21 April 1993, 29–34.
Efriliani, F. T., Angelina, S. L., Oktaviani, R. D., Usman, M., dan Marsal, I. "The Function of Legislation in Ensuring Legal Certainty and Good Governance." Media Hukum Indonesia (MHI) 4, no. 1 (2026): 644–656.
Firial Tiara Efriliani et al., “The Function of Legislation in Ensuring Legal Certainty and Good Governance,” Media Hukum Indonesia (MHI) 4, no. 1 (2026): 644–56.
H S Salim and Yayat Sri Hayati, “Hukum Kontrak Elektronik (e-Contract Law),” 2022.
I Gede Arta, Ratna Artha Windari, and Komang Febrinayanti Dantes, “Pengaturan Clickwrap Agreement Dalam Sistem Hukum Kontrak Di Indonesia,” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 1 (2026): 3840–51.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1313, 1320, 1321, 1330, 1333, 1335, 1337, 1338.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 7 ayat (1).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 1 ayat (3).
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185.
Irma Herliza Rizki and Mela Novita Rizki. ((2025). “Analisis Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Transaksi E-Commerce Di Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1): 16–21.
Irving R Kaufman, “United States Court Of Appeals Second Circuit,” Antitrust Law Journal 48, No. 3 (1980): 699–704.
Jason Elian, “Meninjau Asas Keseimbangan Berkontrak Dalam Kontrak Syarat Dan Ketentuan Yang Dapat Berubah Sewaktu-Waktu Tanpa Pemberitahuan Sebelumnya Di Indonesia,” Jurnal Preferensi Hukum 4, no. 2 SE-Articles (July 18, 2023): 159–70,
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320” (n.d.)
Martinelli, I., Wibowo, S. H., Andreas, G. F. M., dan Fae, M. O. "Penggunaan Click-Wrap Agreement Pada E-Commerce: Tinjauan Terhadap Keabsahannya Sebagai Bentuk Perjanjian Elektronik." Jurnal Supremasi 14, no. 1 (2024): 73–86.
Miru, Ahmadi. Hukum Kontrak Bernuansa Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
Muljadi, Kartini, dan Gunawan Widjaja. Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik” (2019).
Prodjodikoro, Wirjono. Azas-Azas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju, 2011.
Rachmat Setiawan, “Pokok-Pokok Hukum Perikatan,” 1999.
Rizki, I. H., dan Rizki, M. N. "Analisis Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-commerce di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2025): 16–21.
Salim, H. S., dan Hayati, Y. S. Hukum Kontrak Elektronik (E-Contract Law). Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Santoso, S. S., dan Suraji, S. "Keabsahan Clickwrap agreement dalam Perspektif Asas Kebebasan Berkontrak di Indonesia." Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities 6, no. 1 (2026): 159–167.
Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Bina Cipta, 2010.
Steven Surya Santoso and Suraji Suraji, “Keabsahan Clickwrap Agreement Dalam Perspektif Asas Kebebasan Berkontrak Di Indonesia,” Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities 6, no. 1 (2026): 159–67.
Subarkah, A. D., dan Gravionika, E. "Validitas Hukum Perjanjian Clickwrap dan Browsewrap dalam Transaksi E-commerce: Kajian Normatif terhadap Prinsip Konsensualisme." Jurnal Hukum Legalita 6, no. 2 (2024): 260–267.
Subekti, R. Hukum Perjanjian. Cetakan ke-21. Jakarta: Intermasa, 2005.
Unifah, Moch. "Prinsip Kebebasan Berkontrak dan Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Standar." Jurnal Hukum dan Pembangunan 48, no. 3 (2018): 567–585.
United States Court of Appeals, Second Circuit. Specht v. Netscape Communications Corp., 306 F.3d 17 (2d Cir. 2002).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Panengen: Journal of Indigenous Knowledge

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
