Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja dalam Hubungan Ketenagakerjaan di Indonesia

Authors

  • Junius Realino Rikin Universitas Krisnadwipayana Jakarta Author

Keywords:

Hak-Hak Pekerja, Hak Asasi Manusia (HAM), Perlindungan Hukum.

Abstract

Abstract

One of the background of the birth of Law Number 13 Year 2003 on Manpower is because some existing laws and regulations have placed workers at a disadvantage in the employment service and the industrial relation system that accentuates the different positions and interests so it is deemed to be no longer in accordance with the needs of the present and future demands. The birth of Law Number 13 Year 2003 on Manpower is expected to: Enforce the issue of protection and guarantee of labor; Implementing various international instruments on labor rights that have been ratified; As members of the United Nations (UN) uphold and implement the Universal Declaration of Human Rights (HAM). Legal protection has been set on: The Preamble of the 1945 Constitution is based on Pancasila; Of the 1945 Constitution namely: Article 27 paragraph 2, Article 28 D paragraph 1, paragraph 2, Article 33; Law Number 13 Year 2003 on Manpower, and other regulations. The juridical position of the workers is free and balanced, but in practice often in a state of imbalances that cause problems. To overcome this required a solution to be accepted by all parties well, felt there are benefits, have legal certainty and provide protection for all parties. The discussion in this research is: 1. How the implementation of legal protection on workers' rights in labor relations in Indonesia. 2. Barriers and efforts to be taken in providing legal protection to workers' rights in employment relations in Indonesia. The method used is normative juridical. Legal protection is provided in accordance with Pancasila and the 1945 Constitution.

Keywords: Legal Protection, Workers' Rights, Universal Declaration of Human Right

 

Abstrak

Salah satu latar belakang lahirnya Undang-undang Nomor  13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah karena beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku selama ini menempatkan pekerja pada posisi yang kurang menguntungkan dalam pelayanan penempatan tenaga kerja dan sistem hubungan industrial yang menonjolkan perbedaan kedudukan dan kepentingan sehingga dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini dan tuntutan masa yang akan datang. Lahirnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat: Menegakkan masalah  perlindungan dan jaminan terhadap tenaga kerja; Melaksanakan berbagai instrumen internasional  tentang hakhak tenaga kerja yang telah diratifikasi; Sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Azasi Manusia (HAM). Perlindungan hukum telah diatur pada: Pembukaan UUD 1945 yaitu berdasarkan  Pancasila; UUD 1945 yaitu: Pasal 27 ayat 2, Pasal 28 D ayat 1, ayat 2 , Pasal 33; Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan peraturan lainnya. Secara yuridis kedudukan pekerja adalah bebas dan seimbang, namun pada praktek sering dalam keadaan tidak seimbang sehingga menimbulkan masalah. Untuk mengatasinya dibutuhkan suatu solusi agar dapat diterima semua pihak dengan baik, dirasakan ada manfaatnya, mempunyai kepastian hukum dan memberi perlindungan bagi  semua pihak. Pembahasan dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hakhak pekerja dalam hubungan ketenagakerjaan di Indonesia. 2. Hambatan dan upaya yang harus  dilakukan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja dalam hubungan ketenagakerjaan di Indonesia.  Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Perlindungan hukum diberikan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Kata kunci : Hak-Hak Pekerja, Hak Asasi Manusia (HAM),  Perlindungan Hukum.   

References

Abdul Hakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.

Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Aloysius Uwiyono, Makalah disampaikan dalam Seminar Sehari Tentang Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Kantor Hukum Haryo Wibowo

SH dan GMT Insititute Of Property Management, Jakarta, 6 Maret 2012.

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

A. Sonny Keraf, Etika Bisnis, Tuntutan dan relevansinya, edisi baru, Yogyakarta: Kanisius, 1998.

Duane R. Monette Thomas J. Sullivan, Cornell R. Dejong, Aplied Social Research, Chicago,

Hari Supriyanto, Perubahan Hukum Privat ke Hukum Publik, Studi Hukum Perburuhan di Indonesia, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2004.San Fransisco: halt, Reinhart and Winston Inc. 1989

Halili Toha, Hari Pramono, Hubungan Kerja Antara majikan Dan Buruh, Jakarta: Bina Aksara, Pertama, 1987.

H.R. Abdussalam, Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan) yang telah direvisi, Jakarta: Restu Agung, 2009.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

International Labour Organization. (2023). World Employment and Social Outlook: Trends 2023. ILO

Jehani, Libertus, Hak-Hak Karyawan Kontrak, Forum Sahabat, 2008.

Ketut Sendra, Penerapan Asas Keterbukaan Dalam Perjanjian Polis Kaitannya Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Asuransi Di Indonesia, Disertasi, Universitas Jayabaya Jakarta, 2013.

Lubis, M Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung: Mandar Maju, 1994.

Manulang, Sedjun, Pokok-Pokok Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 1987.

Nyoman Serikat Putra Jaya, Beberapa Pemikiran ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008.

Prinst, Darwin, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Buku Pegangan Pekerja Untuk Mempertahankan hak-haknya), Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994.

Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum,Yogyakarta: UGM Press, 2005.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Cetakan II, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007, Penjelasan bagian Umum, hal. 119.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Cetakan II, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.

Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia, Jakarta: UI-Press, Cetakan Ketiga, 1983.

Sri Gambir Melati Hatta, Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama: Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung Indonesia, Bandung: alumni, cetakan ke-2, 2000

Subekti, R, Aneka Perjanjian, Cet 10, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 1995.

Uwiyono, A. (2022). Asas-asas hukum perburuhan Indonesia (Edisi revisi). Rajawali Pers.

Downloads

Published

06-07-2026

How to Cite

Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja dalam Hubungan Ketenagakerjaan di Indonesia. (2026). Panengen: Journal of Indigenous Knowledge, 4(4), 126-140. https://jurnal.panengeninsani.com/index.php/pjoik/article/view/190

Similar Articles

21-30 of 35

You may also start an advanced similarity search for this article.