Gerakan Kerjasama Instrumen Internasional Mencegah Korupsi
Keywords:
Corruption, International Cooperation to Prevent Corruption, Anti-Corruption InstrumentsAbstract
When talking about cases of corruption or problems related to corruption, collusion and nepotism, there must have been hundreds, even thousands of solutions that have been given to suppress the development of corruption, which are then channeled into legal, academic or strategic discourse applications. However, it cannot be denied that the quantity of solutions that have been made as best as possible to prevent the occurrence of criminal acts of corruption is in fact proportional to the quantity of variants or the development of mechanisms related to the number of ways to commit the crime of corruption itself. We need to know that the importance of a collaboration of internal - external supervision and control, law enforcement officials, even between the government and the community must help each other prevent the development of the criminal act of corruption itself. Not only that, the cooperation that exists between one country and another also needs to be done to prevent cross-border corruption, both in terms of actors, flow of funds, to the impact on the international arena that does not only harm one country. From the description above, there will be a discussion regarding the international instrument cooperation movement to prevent corruption. The research method used is literature study using internet media such as e-journals, articles and other official websites.
Ketika berbicara mengenai kasus korupsi ataupun permasalahan yang berkaitan dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme pasti sudah ada ratusan, bahkan hingga ribuan solusi yang telah diberikan untuk menekan perkembangan korupsi, yang kemudian disalurkan dengan penerapan dibidang hukum, akademis ataupun wacana yang strategis. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa kuantitas dari solusi yang telah dibuat sebaik mungkin untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi ternyata berbanding dengan kuantitas varian atau perkembangan mekanisme terkait banyaknya cara untuk melakukan tindak pidana korupsi itu sendiri. Perlu kita ketahui bahwa pentingnya sebuah kerjasama dari pengawasan dan pengendalian intern – ekstern, aparat penegak hukum, bahkan antara pemerintah dengan masyarakatnya pun harus saling membantu mencegah perkembangan dari tindak pidana korupsi itu sendiri. Tidak hanya itu, kerjasama yang terjalin antara satu negara dengan negara lainnya pun perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi lintas negara, baik dari segi pelaku, aliran dana, sampai dampaknya diranah internasional yang tidak hanya merugikan satu negara saja. Dari uraian diatas, maka akan dilakukan pembahasan mengenai gerakan kerjasama instrumen internasional mencegah korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (literature) dengan memanfaatkan media internet seperti e-journal, artikel, dan website resmi lainnya.
References
Manan, Abdul. Pembaharuan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi Pasca Ratifikasi Konvensi Anti Korupsi Tahun 2003. Universitas Muhammadiyah Palu
Damayanti, Novy Septiana. Kedudukan Perjanjian Ekstradisi dan Pengembalian Aset Dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Universitas Padjajaran Bandung.
Engkus, E. (2017). Administrasi Publik dalam Perspektif Ekologi. JISPO Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 7(1), 91-101.
Suparman, N. (2020). Bureaucratic Corruptive Behavior: Causes And Motivation of State Civil Aparatures in Indonesia. International Journal of Psychosocial Rehabilitation, 24(2), 5290-5303.
Engkus, E. (2020). Digital-Era Government (DEG): Policy Analysis in Government West Bandung Regency, Indonesia.Advances in Social Science, Education and Humanities Research,560, 1-4
Simandjuntak, Marcella Elwina. Mutual Legal Assistance: Kerjasama Internasional Pemberantasan Korupsi. Unika Soegijapranata Semarang
Malta, Saraswati Kartika. (2014). Kerjasama Institusi Anti Korupsi Lokal dengan Internasional dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia. SKRIPSI. Universitas Katolik Parahyangan
Akbar, Hikmatul. Carmeli, Regina Décor. Konvensi Anti Korupsi PBB dan Upaya Pengembalian Aset Hasil Korupsi ke Indonesia. Universitas Veteran Yogyakarta
https://mediaindonesia.com/read/detail/67133-kpk-perkuat-kerja-sama-internasional
https://www2.cifor.org/ilea/_ref/ina/instruments/Law_Enforcement/antikorupsi/index.htm
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Panengen: Journal of Indigenous Knowledge

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
