Etika dan Akuntabilitas Publik Kinerja Instansi Pemerintah
Keywords:
Public Organizations, Accountability, ElectionsAbstract
Public organizations are part of the government system as service providers to the public. In government, accountability is important. Through this accountability, the government is also required to be responsive, participatory, and professional in carrying out its duties and functions. Therefore the purpose of this study is to find out how accountability in public sector organizations can be realized, especially in the Election Supervisory Board. This study used a deskriptif and quantitative research design. Data acquisition was carried out by tracing literature, namely from books, journals or official government documents, both printed and electronic. The results of the research show that in realizing accountability, Bawaslu supervises the implementation of the duties of election supervisors at lower levels and submits reports if there are allegations of violations committed by the General Election Commission (KPU). Bawaslu also reports the results of its performance in the Government Agency Performance Report (LKIP) where the preparation of this report is an effort by Bawaslu to provide information on performance accountability that has been carried out by Bawaslu for a certain period of year as a consistency to the commitment to create transparency and accountability.
Organisasi publik merupakan bagian dari sistem pemerintahan sebagai pemberi pelayanan kepada masyarakat. Dalam pemerintahan, akuntabilitas merupakan hal yang penting. Melalui akuntabilitas ini juga pemerintah dituntut untuk responsif, partispatif, dan professional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Maka, tujuan dari penelitian ini yaitu untuk memahami bagaimana akuntabilitas dalam organisasi sektor publik dapat diwujudkan khususnya pada Badan Pengawas Pemilihan Umum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Perolehan data dilakukan melalui menelusuri studi pustaka yakni dari buku, jurnal atau dokumen resmi pemerintah baik cetak maupun elektronik. Hasil penelitian menunjukkan dalam mewujudkan akuntabilitas, bawaslu melakukan pengamatan tentang pelaksanaan kinerja pengawas pemilu pada tingkatan dibawahnya serta menyampaikan laporan jika ada pendugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu juga melaporkan hasil kinerja nya dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) dimana penyusunan laporan ini adalah usaha yang dilakukan Bawaslu untuk memberikan informasi pertanggungjawaban atas pencapaian Bawaslu selama periode tahun tertentu dengan komitmen agar terciptanya transparansi dan akuntabilitas.
References
Anggraini, et al. (2020). “Implementasi Metode Balanced Scorecard Sebagai Tolok Ukur Pengukuran Kinerja Pada Organisasi Sektor Publik.” Jca (Jurnal Cendekia Akuntansi) 1(2):58. doi: 10.32503/akuntansi.v1i2.1399.
Antari, Putu Eva Ditayani. 2018. “Interpretasi Demokrasi Dalam Sistem Mekanis Terbuka Pemilihan Umum Di Indonesia.” Panorama Hukum Vol. 3 No.:87–104.
Engkus, E. (2017). Administrasi Publik dalam Perspektif Ekologi. JISPO Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 7(1), 91-101.
Engkus, et al. (2019). “Implementasi Keterbukaan Informasi Di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Transparansi Publik Dalam Era Globalisasi Merupakan Suatu Kebutuhan Krusial Bagi Masyarakat .” Jurnal Gorvenansi Vol. 5:24–46.
Femiliona, Ferdana. (2021). “Usaha KPU Mempertahankan Prinsip Transparansi Pada Proses Pencalonan Melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON).” Jurnal PolGov 2(2):277–319. doi: 10.22146/polgov.v2i2.1679.
Harmoko, et al. (2021). “Peranan Badan Pengawasan Pemilu Terhadap Sengketa Pemilu Tahun 2019 (Studi Di Kantor Bawaslu Kabupaten Batubara).” Jurnal Pionir 7(1):54–64.
Muhammad. (2012). “Akuntabilitas Pengawasan Pemilu Yang Berkualitas Dan Beradab.” Jurnal Hukum Vol. 3.
Rizal, Tamba Aurelius. (2022). “Kajian Yuridis Eksistensi Badan Pengawas Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia.” 1–38.
Sari, et al. (2018). “Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Organisasi Keagamaan.” Kinerja 15(2):45. doi: 10.29264/jkin.v15i2.4029.
Sawir. (2017). “Konsep Akuntabilitas Publik.” 9–18.
Setyobudi, Yustinus Farid. (2013). “Peran Masyarakat Dalam Pelayanan Publik Sesuai Undang-Undang No. 25 Tauhun 2009 Tentang Pelayanan Publik.” (25):1–9.
Wicaksono, Kristian Widya. (2015). “Akuntabilitas Organisasi Sektor Publik.” Kebijakan & Administrasi Publik 19:1–16.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Panengen: Journal of Indigenous Knowledge

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
